Formulir ini disediakan bagi pemohon informasi publik yang merasa keberatan atas layanan yang diberikan oleh PPID Pelaksanaan Kemenkes RI
📌 Keberatan dapat diajukan jika:
📌 Keberatan harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau berakhirnya jangka waktu permohonan informasi.
Mohon isi formulir ini secara lengkap, jelas dan sesuai dengan form pengajuan permohonan sebelumnya, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh atasan PPID. Form ini diterima oleh PPID Pelaksana Kemenkes dan akan diteruskan ke Atasan PPID.
Nomor Registrasi Permohonan Informasi*
Nama Pemohon*
Alamat*
Nomor Telepon*
Tujuan Penggunaan Informasi*
Alasan Pengajuan Keberatan*
Kasus posisi/urutan perkara*
Tanggal Permintaan Keberatan*
English
Powered by OneTap
Default