Ketentuan Pengajuan Keberatan Informasi

Formulir ini disediakan bagi pemohon informasi publik yang merasa keberatan atas layanan yang diberikan oleh PPID Pelaksanaan Kemenkes RI

📌 Keberatan dapat diajukan jika:

  1. Permintaan informasi ditolak atau tidak ditanggapi
  2. Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan
  3. Tidak dipenuhinya hak untuk mendapatkan alasan penolakan informasi
  4. Waktu pemberian informasi melebihi batas ketentuan

📌 Keberatan harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau berakhirnya jangka waktu permohonan informasi.

Mohon isi formulir ini secara lengkap, jelas dan sesuai dengan form pengajuan permohonan sebelumnya, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh atasan PPID. Form ini diterima oleh PPID Pelaksana Kemenkes dan akan diteruskan ke Atasan PPID.

Formulir Pengajuan Keberatan Atas Layanan Informasi Publik (Online)
Isi Formulir dengan benar dan lengkap
8

Nomor Registrasi Permohonan Informasi*

Nomor Registrasi Permohonan Informasi*

Nama Pemohon*

Nama Pemohon*

Alamat*

Alamat*

Nomor Telepon*

Nomor Telepon*

Tujuan Penggunaan Informasi*

Tujuan Penggunaan Informasi*

Alasan Pengajuan Keberatan
*

Alasan Pengajuan Keberatan
*

Kasus posisi/urutan perkara*

Kasus posisi/urutan perkara*

Tanggal Permintaan Keberatan*

Tanggal Permintaan Keberatan*