Ketentuan Formulir Permohonan Informasi

Formulir ini disediakan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

📌Melalui formulir ini, Anda dapat:

  1. Mengajukan permintaan informasi yang berada di bawah pengelolaan Kemenkes RI
  2. Menyampaikan kebutuhan data/dokumen secara resmi
  3. Menerima tanggapan dari PPID Pelaksana sesuai waktu yang ditentukan

📌Harap isi data dengan lengkap dan benar. Permohonan akan diproses dalam waktu paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan jika diperlukan.

📌Persyaratan Pemohon Informasi:

  1. Semua pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia dan melampirkan data kontak yang dapat dihubungi.
  2. Pemohon perorangan diwajibkan melampirkan fotokopi/scan identitas diri (KTP/passpor/SIM atau surat keterangan kependudukan).
  3. Pemohon lembaga/badan hukum melampirkan Surat resmi permohonan informasi yang berisi rincian informasi publik yang diminta, serta scan identitas pihak yang mewakili.
  4. Persyaratan ini diberlakukan sebagai pedoman administratif dan tidak menggugurkan hak pemohon untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam UU No.14/2008. (Dasar hukum: UU No.14/2008, PP No.61/2010, PERKI No.1/2021)

Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email: [email protected] atau kunjungi langsung bagian Humas & PPID Kemenkes RI, Jalan H. R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan 12950. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab.

Salam Hangat,
PPID Kemenkes RI

Catatan: Nama, alamat email, dan foto yang terkait dengan Akun Google Anda akan direkam saat Anda mengupload file dan mengirimkan formulir ini. File apa pun yang diupload akan dibagikan di luar organisasi tempat file tersebut berada.

Formulir Permohonan Informasi Publik (Online)
Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar

Nama Pemohon*

Nama Pemohon*

Bersihkan pilihan

NIK*

NIK*

Bersihkan pilihan

Alamat*

Alamat*

Bersihkan pilihan

Nomor Telepon*

Nomor Telepon*

Bersihkan pilihan

Email*

Email*

Bersihkan pilihan

Informasi Yang Diminta*

Informasi Yang Diminta*

Bersihkan pilihan

Tujuan Penggunaan Informasi*

Tujuan Penggunaan Informasi*

Bersihkan pilihan

Cara Memperoleh Informasi*

Cara Memperoleh Informasi*

Bersihkan pilihan

Cara Mendapatkan Salinan Informasi*

Cara Mendapatkan Salinan Informasi*

Bersihkan pilihan

Tanggal Permintaan Informasi*

Tanggal Permintaan Informasi*

Bersihkan pilihan

Kategori Pemohon*

Kategori Pemohon*

Bersihkan pilihan
Unggah Identitas Pemohon (Perorangan)
Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).

Upload Identitas Pemohon (pdf/foto/gambar)
Upload 1 file yang didukung: PDF, PNG, JPG, JPEG . Maks 1 MB.*

Upload Identitas Pemohon (pdf/foto/gambar)
Upload 1 file yang didukung: PDF, PNG, JPG, JPEG . Maks 1 MB.*

This type of file isn't allowed
The file size must be up to 1 MB
Bersihkan pilihan
Unggah Dokumen Pemohon Lembaga / Institusi
Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan :
1. Fotokopi / scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
2. Surat permohonan permintaan informasi

Upload Identitas Pemohon / Penerima Kuasa dari Lembaga/Institusi berupa KTP, SIM, Paspor atau identitas lainnya.*

Upload file yang didukung: PDF, PNG, JPG, JPEG, ukuran file maksimal 5 MB.

Upload Identitas Pemohon / Penerima Kuasa dari Lembaga/Institusi berupa KTP, SIM, Paspor atau identitas lainnya.*

Upload file yang didukung: PDF, PNG, JPG, JPEG, ukuran file maksimal 5 MB.

This type of file isn't allowed
The file size must be up to 5 MB
Bersihkan pilihan

Upload Identitas Pemohon / Penerima Kuasa dari Lembaga/Institusi berupa KTP, SIM, Paspor atau identitas lainnya.*

Upload file yang didukung: PDF, PNG, JPG, JPEG, ukuran file maksimal 5 MB.

Upload Identitas Pemohon / Penerima Kuasa dari Lembaga/Institusi berupa KTP, SIM, Paspor atau identitas lainnya.*

Upload file yang didukung: PDF, PNG, JPG, JPEG, ukuran file maksimal 5 MB.

This type of file isn't allowed
The file size must be up to 5 MB
Bersihkan pilihan