Ketentuan Formulir Permohonan Informasi

Formulir ini disediakan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

📌Melalui formulir ini, Anda dapat:

  1. Mengajukan permintaan informasi yang berada di bawah pengelolaan Kemenkes RI
  2. Menyampaikan kebutuhan data/dokumen secara resmi
  3. Menerima tanggapan dari PPID Pelaksana sesuai waktu yang ditentukan

📌Harap isi data dengan lengkap dan benar. Permohonan akan diproses dalam waktu paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan jika diperlukan.

📌Persyaratan Pemohon Informasi:

  1. Semua pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia dan melampirkan data kontak yang dapat dihubungi.
  2. Pemohon perorangan diwajibkan melampirkan fotokopi/scan identitas diri (KTP atau surat keterangan kependudukan).
  3. Pemohon kelompok orang melampirkan fotokopi/scan identitas diri (KTP atau surat keterangan kependudukan) pemohon, fotokopi KTP pemberi kuasa, dan surat kuasa.
  4. Pemohon badan hukum melampirkan akta pendirian badan hukum, AD/ART Badan Hukum, dan fotokopi KTP pemohon.
  5. Persyaratan ini diberlakukan sebagai pedoman administratif dan tidak menggugurkan hak pemohon untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam UU No.14/2008. (Dasar hukum: UU No.14/2008, PP No.61/2010, PERKI No.1/2021)

Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email: [email protected] atau kunjungi langsung bagian Humas & PPID Kemenkes RI, Jalan H. R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan 12950. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab.

Salam Hangat,
PPID Kemenkes RI

Catatan: Nama, alamat email, dan foto yang terkait dengan Akun Google Anda akan direkam saat Anda mengupload file dan mengirimkan formulir ini. File apa pun yang diupload akan dibagikan di luar organisasi tempat file tersebut berada.

Formulir Permohonan Informasi Publik (Online)
Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar.

Nama Pemohon*

Nama Pemohon*

Bersihkan pilihan

Pekerjaan*

Pekerjaan*

Bersihkan pilihan

Alamat Lengkap*

Alamat Lengkap*

Bersihkan pilihan

Nomor HP/Telepon*

Nomor HP/Telepon*

Bersihkan pilihan

Email*

Email*

Bersihkan pilihan

Rincian Informasi yang Dibutuhkan*

Rincian Informasi yang Dibutuhkan*

Bersihkan pilihan

Maksud dan Tujuan Penggunaan Informasi*

Maksud dan Tujuan Penggunaan Informasi*

Bersihkan pilihan

Cara Memperoleh Informasi*

Cara Memperoleh Informasi*

Bersihkan pilihan

Cara Mendapatkan Salinan Informasi*

Cara Mendapatkan Salinan Informasi*

Bersihkan pilihan

Tanggal Permintaan Informasi*

Tanggal Permintaan Informasi*

Bersihkan pilihan

Kategori Pemohon*

Kategori Pemohon*

Bersihkan pilihan
Pemohon Badan Hukum
Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum

Akta Pendirian Badan Hukum*

Akta Pendirian Badan Hukum*

This type of file isn't allowed
The file size must be up to 5 MB
Bersihkan pilihan

AD/ART Badan Hukum*

AD/ART Badan Hukum*

This type of file isn't allowed
The file size must be up to 5 MB
Bersihkan pilihan

KTP Pemohon*

KTP Pemohon*

This type of file isn't allowed
The file size must be up to 5 MB
Bersihkan pilihan
Pemohon Kelompok Orang
Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa

Surat Kuasa*

Surat Kuasa*

This type of file isn't allowed
The file size must be up to 5 MB
Bersihkan pilihan

KTP Pemohon*

KTP Pemohon*

This type of file isn't allowed
The file size must be up to 5 MB
Bersihkan pilihan

KTP Pemberi Kuasa*

KTP Pemberi Kuasa*

This type of file isn't allowed
The file size must be up to 5 MB
Bersihkan pilihan
Pemohon Perorangan (Individu)
Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan "fotokopi kartu tanda penduduk" atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

Upload KTP*

Upload KTP*

This type of file isn't allowed
The file size must be up to 5 MB
Bersihkan pilihan