Formulir ini disediakan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
📌Melalui formulir ini, Anda dapat:
📌Harap isi data dengan lengkap dan benar. Permohonan akan diproses dalam waktu paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan jika diperlukan.
📌Persyaratan Pemohon Informasi:
Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email: [email protected] atau kunjungi langsung bagian Humas & PPID Kemenkes RI, Jalan H. R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan 12950. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab.
Salam Hangat,PPID Kemenkes RI
Catatan: Nama, alamat email, dan foto yang terkait dengan Akun Google Anda akan direkam saat Anda mengupload file dan mengirimkan formulir ini. File apa pun yang diupload akan dibagikan di luar organisasi tempat file tersebut berada.
Nama Pemohon*
NIK*
Alamat*
Nomor Telepon*
Email*
Informasi Yang Diminta*
Tujuan Penggunaan Informasi*
Cara Memperoleh Informasi*
Cara Mendapatkan Salinan Informasi*
Tanggal Permintaan Informasi*
Kategori Pemohon*
Upload Identitas Pemohon (pdf/foto/gambar)Upload 1 file yang didukung: PDF, PNG, JPG, JPEG . Maks 1 MB.*
Upload Identitas Pemohon / Penerima Kuasa dari Lembaga/Institusi berupa KTP, SIM, Paspor atau identitas lainnya.*
Upload file yang didukung: PDF, PNG, JPG, JPEG, ukuran file maksimal 5 MB.
English
Powered by OneTap
Default