Profil Singkat PPID
PPID Kementerian Kesehatan mulai efektif pada tanggal 24 Oktober 2011 dengan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1625 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2166 Tahun 2011. Saat ini
Mengingat adanya :
1. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubik;
2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di LIngkungan Kementerian Kesehatan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
Upaya PPID Kementerian Kesehatan sangat penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Partisipasi masyarakat diyakini dapat mendorong terwujudnya penyelenggara badan publik yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan berkomitmen membuka akses informasi, data, dan kearsipan bagi masyarakat luas yang tersedia di platform media sosial maupun di media cetak dan digital.
Di Tahun 2022 ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 1279 Tahun 2022. Dengan komposisi struktur terdiri dari :
1. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal
2. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
3. PPID Pelaksana Unit Utama yaitu Para Sekretaris Unit Utama / Eselon 1
4. PPID Pelaksana Unit Teknis yaitu Para Kepala Unit Teknis Kementerian Kesehatan
5. PPID Pembantu yaitu Para Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Inspektur, dan
6. Sekretariat PPID
Sekretaris PPID