Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/326/2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, PPID memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. ATASAN PPID
- Tugas
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Fungsi
a. pemberian arahan dan pertimbangan kepada PPID Utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan
b. pemberian tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
2. PPID UTAMA
- Tugas
Melaksanakan pengelolaan informasi publik.
- Fungsi
a. pelaksanaan pengelolaan informasi publik;
b. penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
c. pengujian konsekuensi;
d. penyelesaian sengketa informasi publik;
e. pengembangan pengelolaan informasi publik;
f. penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik;
g. koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik; dan
h. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi publik.
3. PPID PELAKSANA
- Tugas
Melaksanakan pengelolaan informasi publik pada lingkup unit utama eselon I dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Fungsi
a. pemberian pelayanan informasi publik;
b. pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik dari PPID Pembantu;
c. pemberian usulan daftar informasi publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi; dan
d. penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.
4. PPID PEMBANTU
- Tugas
Membantu PPID Pelaksana dan PPID Utama dalam melaksanakan penyediaan informasi publik.
- Fungsi
a. penyediaan daftar informasi publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana atau PPID Utama;
b. penyampaian daftar informasi publik kepada PPID Pelaksana atau kepada PPID Utama melalui PPID Pelaksana; dan
c. pendokumentasian informasi publik.