Tugas dan Fungsi
Fungsi
PPID Kementerian Kesehatan berfungsi menjalankan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai dasar untuk mengelola layanan Informasi Publik.
PPID Kementerian Kesehatan berfungsi menjalankan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai dasar untuk mengelola layanan Informasi Publik.
Tugas
PPID Kemenkes bertugas sebagai Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan pengaduan Masyarakat, permintaan Layanan Informasi serta Sengketa Informasi Publik di sektor Kesehatan;
PPID Kemenkes bertugas sebagai Produsen pembuat Konten atau berita tentang Kesehatan Publik;
PPID Kemenkes bertugas sebagai Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
PPID Kemenkes bertugas sebagai Menyusunkan Laporan Semester dan Tahunan Pengelolaan Informasi Publik;
PPID Kemenkes bertugas Melakukan Pengujian dan Pengembangan Konsekuensi Pengelolaan Informasi Publik;
PPID Kemenkes bertugas Melakukan Penyusunan dan Pemuktahiran Daftar Informasi Publik;
PPID Kemenkes bertugas sebagai Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan pengaduan Masyarakat, permintaan Layanan Informasi serta Sengketa Informasi Publik di sektor Kesehatan;
PPID Kemenkes bertugas sebagai Produsen pembuat Konten atau berita tentang Kesehatan Publik;
PPID Kemenkes bertugas sebagai Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
PPID Kemenkes bertugas sebagai Menyusunkan Laporan Semester dan Tahunan Pengelolaan Informasi Publik;
PPID Kemenkes bertugas Melakukan Pengujian dan Pengembangan Konsekuensi Pengelolaan Informasi Publik;
PPID Kemenkes bertugas Melakukan Penyusunan dan Pemuktahiran Daftar Informasi Publik;