Waktu Pelayanan Informasi
Waktu Pelayanan Informasi Publik adalah sebagai berikut:
a. Senin sampai Kamis mulai Pukul 08.30 sampai 15.30 WIB
b. Jumat mulai Pukul 09.00 sampai 16.00 WIB atau
c. Berdasarkan jam kerja yang ditetapkan.
Permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan yang disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan dianggap diajukan pada hari kerja berikutnya.
Waktu Pelayanan Informasi Publik adalah sebagai berikut:
a. Senin sampai Kamis mulai Pukul 08.30 sampai 15.30 WIB
b. Jumat mulai Pukul 09.00 sampai 16.00 WIB atau
c. Berdasarkan jam kerja yang ditetapkan.
Permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan yang disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan dianggap diajukan pada hari kerja berikutnya.